QIYAS

Qiyas secara etimologis berasal dari bahasa Arab yang artinya Menyama-kan, membandingkan atau mengukur. Artinya metode qiyas secara etimologi ialah menyamakan dan membandingkan ketetapan didalam literatur teks Al-Qur’an dan Hadis dengan melihat problem-problem kontemporer. Sedangkan secara terminologis, menurut Ibnu Rusy Qiyas adalah proses perenungan terhadap suatu pengertian yang tidak diketahui dari yang telah diketahui serta penarikannya keluar daripadanya.[1]
Menurut para ulama ushul fiqih hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkannya kepada suatu kejadian atau peristiwa yang lain telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan ‘illat antar kejadian atau peristiwa. Dari beberapa definisi tentang qiyas menurut Ibnu Rusyd dan para ulama, maka dapat menarik benang merahnya bahwa qiyas ialah metode dalam sebuah usaha penarikan hukum yang secara literatuk teks tidak dijelaskan secara lahir, maka mengambilnya atau mema-haminya secara esensial, yang kemudian melihat problem-problemnya juga secara esensial. Atau dapat dikatakan pula menyamakan problem tersebut melihat sisi esensinya.
Contoh Qiyas ialah : larangan memukul dan memarahi oaring tua.
Didalam Al-qur’an allah menjelaskan “ dan janganlah kamu mengatakan Ah kepada kedua orang tuamu”. Sedangkan memukul dan memarahi orang tua tidak disebutkan. Jadi diqiyaskan oleh para ulama bahwa hukum memukul dan memarahi orang tua sama dengan hukum mengatakan Ah yaitu sama-sama menyakiti hati orang tua dan sama-sama berdausa.


[1] Nurcholis Madjid, Khazanah Intelektual Islam, 


Komentar