QIYAS
Qiyas secara etimologis berasal dari bahasa Arab yang artinya Menyama-kan,
membandingkan atau mengukur. Artinya metode qiyas secara etimologi ialah
menyamakan dan membandingkan ketetapan didalam literatur teks Al-Qur’an dan
Hadis dengan melihat problem-problem kontemporer. Sedangkan secara
terminologis, menurut Ibnu Rusy Qiyas adalah proses perenungan terhadap suatu
pengertian yang tidak diketahui dari yang telah diketahui serta penarikannya
keluar daripadanya.[1]
Menurut para ulama ushul fiqih hukum suatu kejadian atau peristiwa yang
tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkannya kepada suatu kejadian atau
peristiwa yang lain telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada
persamaan ‘illat antar kejadian atau peristiwa. Dari beberapa definisi tentang
qiyas menurut Ibnu Rusyd dan para ulama, maka dapat menarik benang merahnya
bahwa qiyas ialah metode dalam sebuah usaha penarikan hukum yang secara
literatuk teks tidak dijelaskan secara lahir, maka mengambilnya atau mema-haminya
secara esensial, yang kemudian melihat problem-problemnya juga secara esensial.
Atau dapat dikatakan pula menyamakan problem tersebut melihat sisi esensinya.
Contoh Qiyas ialah : larangan memukul dan memarahi oaring tua.
Didalam Al-qur’an allah menjelaskan “ dan janganlah kamu mengatakan
Ah kepada kedua orang tuamu”. Sedangkan memukul dan memarahi orang tua
tidak disebutkan. Jadi diqiyaskan oleh para ulama bahwa hukum memukul dan
memarahi orang tua sama dengan hukum mengatakan Ah yaitu
sama-sama menyakiti hati orang tua dan sama-sama berdausa.
Komentar